Dampak Pemangkasan Dana Transfer,Kaltim Optimalkan Strategi Pendapatan Daerah

Dampak Pemangkasan Dana Transfer,Kaltim Optimalkan Strategi Pendapatan Daerah

romero.web.id, SAMARINDA – Efisiensi pemerintah pusat dibenarkan pemegang otoritas di Provinsi ini.

Situasi Keuangan daerah Kalimantan Timur (Kaltim) dihadapkan pada situasi penuh ketidakpastian. 

Pemerintah pusat mengumumkan pemangkasan karena melakukan efisiensi dana transfer ke daerah (TKD) termasuk Dana Bagi Hasil (DBH).

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN yang berlaku sejak 29 Juli 2025, efisiensi dilakukan pemerintahan Prabowo–Gibran.

Dana transfer ke daerah dari data Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pagu anggaran Kaltim sebesar Rp 8.717 miliar di tahun 2025.

Sementara realisasi hingga Agustus 2025 baru mencapai Rp4.740 miliar atau 54 persen.

Belum ada rincian atau besaran berapa pemangkasan dana transfer yang rencananya akan masuk ke kas daerah. Termasuk komponen apa saja yang dipangkas dan alasannya.

Sri Wahyuni menegaskan, hal ini sesuai peraturan menteri keuangan, dan tak ingin menduga–duga apakah berkaitan dengan program prioritas pemerintah pusat dibawah pemerintahan Prabowo–Gibran.

“Item-item yang akan dikurangi (dipangkas) kita belum dapat informasi lengkap dari Pemerintah Pusat atau Kementerian Keuangan. Infotlrmasinya TKD dikurangi karena menutup keuangan TKD tahun sebelumnya,” tegas Sekda Kaltim, Sri Wahyuni.

Melihat lagi terkait Dana Transfer Umum (DTU) Tahun Anggaran 2025 untuk Kaltim. 

Berdasarkan data Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2025 oleh Kementerian Keuangan, Kaltim meraup DTU senilai Rp7,14 triliun yang didominasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp6,07 triliun. 

Penyaluran dana bagi hasil (DBH) untuk Kaltim memang dipangkas. Bapenda pun, sudah menyatakan hal tersebut.

Pemotongan yang dimaksud, karena adanya kurang bayar DBH dari pemerintah pusat sebesar Rp2,7 triliun sejak tahun 2023 hingga 2024 yang seharusnya disalurkan pemerintah pusat melalui Bank Indonesia. 

Skemanya melalui treasury deposit facility (TDF) dan sudah dicadangkan seluruhnya oleh pemerintah pusat di BI.

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati mengaku ditugaskan khusus oleh Gubernur, Rudy Mas'ud agar menarik seluruh dana ini. 

Tetapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengeluarkan PMK 56/2025 yang mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi belanja dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. 

Dalam beleid jelas menekankan, dana transfer ke daerah (TKD) menjadi salah satu yang dipangkas termasuk DBH.

"Dari Rp2,1 triliun mau diambil, hanya disalurkan Rp906 miliar. Sisanya akan diinformasikan lebih lanjut," sebut Ismiati.

Terlebih lagi, merujuk pasal 2 ayat 1 Permenkeu, efisiensi dilakukan, "Dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas pemerintah."

Kemudian di Ayat 3 kembali menegaskan bahwa, "Hasil efisiensi utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden."

Efisiensi belanja APBN dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas presiden.

PMK 56/2025 menekankan hasil efisiensi anggaran utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden. Efisiensi belanja ini terdiri dari efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan efisiensi transfer ke daerah.

Untuk diketahui, ada 11 program prioritas unggulan Presiden Prabowo. 

Total anggaran yang dialokasikan bahkan harus menelan kas negara sebesar Rp446 triliun. 

Program tersebut di antaranya makan bergizi gratis Rp121 triliun; program 3 juta rumah sebesar Rp41,8 triliun; Koperasi Desa Merah Putih Rp200 triliun; Sekolah Rakyat Rp11,6 triliun; Sekolah Unggul Garuda Rp2 triliun; dan rehabilitasi sekolah Rp19,5 triliun.

Jika melihat fiskal keuangan Kaltim, kekhawatiran tentu juga dirasakan untuk program kepala daerah terpilih dalam merealisasikan juga ‘janji populis’ saat kampanye.

Tapi lagi–lagi, DPRD Kaltim menilai pemangkasan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Ada mandatory kontrol dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah diminta agar segera menyesuaikan pengelolaan anggaran melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) agar lebih tertata (rapi),” ungkap Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

Di tengah keterbatasan fiskal tersebut, ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih cermat dan inovatif dalam menyusun kebijakan anggaran. 

Pemerintah provinsi harus mampu mengoptimalkan aset yang dimiliki dan memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar bisa menghasilkan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu, diversifikasi ekonomi menuju sektor-sektor non-migas seperti pertanian, pariwisata, dan jasa menjadi langkah yang mendesak untuk mengurangi ketergantungan pada sumber daya alam yang fluktuatif.

“Penggunaan aset milik pemerintah untuk keperluan operasional internal juga bisa menjadi cara sederhana namun efektif untuk menghemat anggaran. Kita harus bijak dalam setiap keputusan pembiayaan,” tegas politikus Golkar ini.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menambahkan legislatif masih menunggu pembahasan bersama soal pemangkasan ini.

Banggar ingin mengetahui pos-pos yang bisa dan yang tak bisa dipangkas.

"Sampai sekarang, kami masih menunggu prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) dari Pemprov Kaltim," singkatnya.

PPAS sebagai dokumen yang memerinci alokasi anggaran untuk setiap program dan kegiatan nantinya melihat mencantumkan program-program prioritas pemerintah beserta alokasi anggarannya.

"Seharusnya memang pembahasannya dari jauh hari. Tetapi apa juga yang mau dibahas jika belum jelas,” singgung Bahar, sapaan akrab politikus PAN ini.

Menurut pendapatnya juga, pemangkasan DBH untuk Kaltim yang menjadi salah satu sumber pendapatan Kaltim sebagai daerah yang memiliki sumber daya alam tentu sangat disayangkan

Sumbangan Kaltim dari sektor batu bara, minyak dan gas, serta perkebunan kelapa sawit ke kas negara telah memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara. 

“Bukan saja itu, Kaltim harus menerima dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan SDA-nya kan,” tandas Bahar.

*Berikut data Realisasi TKD Kalimantan Timur Agustus 2025:*

Item-Anggaran/Pagu-Realisasi-Persentase;

*Transfer ke Daerah (TKD)-Rp8.717,24 miliar-Rp4.740,01 miliar-54.38 persen

*Dana Bagi Hasil-6.974,68 miliar-3.968,54 miliar-56.90 persen

*Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit Rp16,58 miliar-Rp8,29 miliar-50.00 persen

*DBH Cukai Hasil Tembakau-Rp0,02 miliar-Rp0,00 miliar-0.00 persen

*DBH PBB Bagian Daerah untuk Provinsi-Rp647,64 miliar-Rp133,35 miliar-20.59 persen

*DBH PPh Pasal 21-Rp475,04 miliar-Rp37,42 miliar-7.88 persen

*DBH PPh Pasal 25/29 OP-Rp10,38 miliar-0,00-miliar-0.00 persen

*DBH SDA Gas Bumi 30 persen-Rp220,58 miliar-Rp153,76 miliar-69.71 persen

*DBH SDA Kehutanan,Dana Reboisasi-Rp146,67 miliar-Rp88,00 miliar-60.00 persen

*DBH SDA Kehutanan, IIUPH-Rp0,59 miliar-Rp0,35 miliar-60.00 persen

*DBH SDA Kehutanan, PSDH-Rp11,31 miliar-Rp6,79 miliar-60.00 persen

*DBH SDA Minerba, Iuran Tetap-Rp41,46 miliar-Rp25,90 miliar-62.48 persen

*DBH SDA Minerba, Royalti-Rp5.311,76 miliar-Rp3.456,09 miliar-65.06 persen

*DBH SDA Minyak Bumi 15 % -Rp92,66 miliar-Rp58,59 miliar-63.23 persen

 

*Dana Alokasi Umum-Rp1.068,79 miliar-Rp434,43 miliar-40.65 persen

*Dana Alokasi Umum (yang tidak ditentukan penggunaannya)-Rp776,42 miliar-Rp403,84 miliar-52.01 persen

*Dana Alokasi Umum Bidang Kesehatan-Rp 28,80 miliar-Rp8,64 miliar-30.00 persen

*Dana Alokasi Umum Bidang Pekerjaan Umum-Rp19,50 miliar-Rp0,00 miliar-0.00 persen

*Dana Alokasi Umum Bidang Pendidikan-Rp73,18 miliar-Rp21,96 miliar-30.00 persen

*Dana Alokasi Umum Penggajian Formasi PPPK-Rp170,89 miliar-Rp0,00 miliar-0.00 persen

*Dana Alokasi Khusus Fisik-Rp72,20 miliar-Rp1,80 miliar-2.49 persen

*Dana Alokasi Khusus Penugasan-Rp72,20 miliar-Rp1,80 miliar-2.49 persen

*Dana Insentif Daerah-Rp21,41 miliar-Rp10,71 miliar-50.00 persen

*Dana Insentif Daerah-Rp21,41 miliar-Rp10,71 miliar-50.00 persen

*Dana Alokasi Khusus Nonfisik Rp580,16 miliar-Rp324,53 miliar-55.94 persen

*Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya-Rp3,80 miliar-Rp1,90 miliar-50.00 persen

*Dana Bantuan Operasional Kesehatan-Rp3,81 miliar-Rp0,00 miliar-0.00 persen

*Dana Bantuan Operasional Sekolah Rp312,34 miliar-Rp196,99 miliar-63.07 persen

*Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian-Rp0,01 miliar-Rp0,00 miliar-0.00 persen

*Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak-Rp0,51 miliar-Rp0,25 miliar-50.00 persen

*Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah-Rp6,49 miliar-Rp1,38 miliar-21.32 persen

*Dana Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah-Rp2,15 miliar-Rp1,07 miliar-49.94 persen

*Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah-Rp251,05 mliliar-Rp122,92 miliar-48.96 persen

*TOTAL TKDD-Rp8.717,24 miliar-Rp4.740,01 miliar-50 persen_(Sumber: Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan)

 

Wakil Gubernur, Sekda, para asisten dan pimpinan OPD saat apel. Kabar terkait pemerintah pusat melakukan pemangkasan karena melakukan efisiensi dana transfer ke daerah (TKD) termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) dibenarkan.

(Dok. Mohammad Fairoussaniy)

Posting Komentar untuk "Dampak Pemangkasan Dana Transfer,Kaltim Optimalkan Strategi Pendapatan Daerah"