romero.web.id- Kasus penipuan yang dilakukan oknum polisi kembali terjadi, kali ini di Batam.
Korban yang merupakan calon polisi merugi hingga ratusan juta rupiah akibat aksi oknum ini.
Menurut dari ayah korban, Brijen Royjen Siburian, anakanya dijanjikan lolos seleksi Bintara Polri.
Kasus ini berawal ketika dia dan korban bertemu pelaku, Gio Penni Tambunan, di sebuah warung tuak.
Kala itu, Gio yang berdinas di Ditbinmas Polda Kepri datang memakai seragam.
“Awalnya dikenalkan di warung tuak. Setelah itu kami kembali bertemu dengan posisi dia memakai seragam polisi dan mengaku berdinas di Polda Kepri,” kata Brijen di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/8/2025).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News romero.web.id
Dia datang ke sidang ketiga Gio sebagai saksi kasus penipuan itu.
Aksi simpel itu ternyata membuat Brijen dan anaknya percaya sampai langsung menyerahkan uang yang jumlahnya tak sedikit.
Karena percaya, saya menyerahkan uang tunai Rp 100 juta di SP Plaza Sagulung. Sebelumnya anak saya juga ikut bimbel yang terdakwa tawarkan,” ujar Brijen melanjutkan, melansir dari Kompas.com.
Tak hanya seragam, Gio Penni juga bermulut manis nan meyakinkan.
Terdakwa mengaku pada korban bahwa telah meluluskan sejumlah orang menjadi anggota polisi.
Ia bahkan memberi pelatihan kepada beberapa calon korban agar semakin dipercaya.
Setelah menyerahkan uang di warung tuak, korban kembali memberikan dana baik tunai maupun transfer ke rekening Gio.
Rinciannya, Rp50 juta pada 27 November 2023, Rp50 juta pada 9 Februari 2024, Rp15 juta pada 6 Maret 2024, dan Rp5 juta pada 6 Mei 2024.
Selain itu, korban juga menyerahkan uang tunai Rp110 juta termasuk Rp10 juta untuk biaya bimbingan belajar.
Terdakwa kemudian meminta tambahan Rp60 juta dengan dalih adanya perubahan sistem seleksi Bintara Polri tahun 2024.
“Total, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp280 juta,” lanjut Brijen.
Uang tersebut pun dihabiskan Gio untuk bermain judi online dan kepentingan pribadi.
Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Sementara itu, Gio sempat membantah telah berjanji bisa meluluskan anak korban menjadi anggota Polri.
“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lain pada pekan depan,” kata Majelis Hakim.
Berita lainnya, calon siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI) pupus setelah kena tipu oknum anggota.
Tak hanya impian kandas, uang senilai Rp780 juta pun habis.
Dia tak tinggal diam, langsung melaporkan penipuan tersebut ke polisi.
Salah satu pelaku adalah oknum anggota TNI bernama Al Hadid.
Pria berpangkat sersan satu (sertu) itu kini harus bertanggung jawab lewat sanksi.
Dia pun dipecat dari kesatuan TNI dna divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan.
Ia terbukti terlibat dalam kasus penipuan calon siswa (casis) masuk TNI, bersama dengan Nina Wati.
Korban penipuan ini mengalami kerugian total Rp 783 juta. Al Hadid menjanjikan kelulusan kepada para korban, namun pada kenyataannya mereka tidak lulus.
"Ada agenda putusan terdakwa Sertu Al Hadid. Itu di awal tersangka didakwa penipuan atau penggelapan," kata juru bicara Pengadilan Militer I-02 Medan, Kapten Slamet.
Seusai mendengar pemecatannya, Sertu Al Hadid menangis terisak.
Dalam perkara penipuan ini, ada banyak korban yang terlibat.
Slamet yang menjadi hakim dalam perkara yang sama menyebutkan bahwa korban penipuan mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.
"Keputusannya tadi, yang bersangkutan diputus karena telah melakukan tindak pidana penipuan. Total kerugian korban Rp 783 juta," lanjut Slamet.
Kapten Slamet merincikan bahwa penipuan yang menyeret nama Al Hadid terkait dengan rekrutmen calon siswa (casis) TNI.
Ia menjanjikan kepada korbannya dapat lulus.
"Terdakwa ini (terlibat) rekrutmen TNI dia itu menjanjikan kelulusan casis TNI. Namun faktanya tidak lulus orang-orang itu, makanya yang bersangkutan diputus dengan tindak pidana penipuan," beber Kapten Selamet.
Sertu Al Hadid dalam perkara ini bekerja sama dengan terdakwa bernama Nina Wati. Nina sendiri saat ini juga menjadi terdakwa kasus penipuan.
"Itulah fakta persidangan tadi, disebut saudari Nina Wati finalnya dan ending dari uang-uang itu (Rp783 juta). Iya (memperkenalkan korban dengan Nina Wati) seperti itu," ungkapnya.
Sebelum bertugas di Kodam I/BB, Sertu Al Hadid pernah berdinas di Yonif 122 Pematang Siantar.
Dalam sidang putusan, ia divonis penjara dan akan dipecat sebagai anggota TNI.
Sertu Al Hadid terjerat pasal 378 KUHP, pasal 190 ayat 1 jo ayat 3 jo ayat 4 UU RI no.31 Tahun 1997 tentang peradilan militer.
"Yang bersangkutan diputus 10 bulan dan dipecat dari dinas militer, ini dari tuntutan Oditur Militer yang awalnya 1 tahun 3 bulan," pungkas Kapten Slamet.
Selain Sertu Al Hadid, Nina Wati juga menjadi terdakwa penipuan bermodus bisa meloloskan Akademi Polisi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli dua tahu penjara.
Pantauan Tribun Medan, Kamis (22/5/2025), sidang tuntutan harusnya berlangsung di Cabang Pengadilan Negeri Labuhan Deli tidak terlihat memulai persidangan Nina Wati.
Namun, berdasarkan keterangan JPU Surya Siregar sidang tuntutan sudah dibacakan.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Surya Siregar yang dia sebut dibacakan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Tempat Sidang Labuhan Deli, Kamis (22/5).
JPU Surya menilai perbuatan terdakwa Nina Wati terbukti melakukan penipuan, yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,35 miliar.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar dia.
Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena belum berdamai dengan korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban serta meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal meringankan, lanjut JPU, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian yang dialami korban senilai Rp 500 juta.
"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki 12 orang anak, dan terdakwa tengah menderita sakit parah yang dibuktikan dengan surat dokter," jelas JPU Surya.
Setelah mendengar tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai David Sidik Harinoean Simaremare menunda persidangan hingga Rabu (4/6/2025), dengan agenda pembacaan pledoi.
Sebelumnya, pihaknya telah menuntut terdakwa Supriadi merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda, dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dalam berkas terpisah.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa menegaskan bahwa pihaknya telah menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat.
"Supriadi adalah pihak yang memperkenalkan korban kepada terdakwa Nina Wati, serta menjadi inisiator dalam penipuan ini," ujarnya.
Menurut JPU, sebagai anggota Polri aktif, Supriadi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menipu dan mencoreng institusi.
Terdakwa Supriadi kini sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi Medan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, setelah sebelumnya divonis satu tahun penjara.
JPU Surya dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula pada Maret 2023 ketika anak korban, Dimas Tigo Prabowo, gagal dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.
Pada Juli 2023, Ipda Supriadi menawarkan jalan pintas dengan janji bisa meloloskan anak korban lewat jalur “sisipan” pada seleksi tahun berikutnya, dengan imbalan sejumlah uang.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp500 juta, termasuk dalam pertemuan yang berlangsung di rumah terdakwa Nina Wati di kawasan Tanjung Rejo, Percut Sei Tuan.
Terdakwa bahkan sempat membuat kwitansi bermaterai yang berisi janji pengembalian uang jika anak korban tidak diterima.
"Penipuan berlanjut ketika pada September hingga November 2023, terdakwa Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akademi Kepolisian (Akpol) karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan. Korban kembali mentransfer uang hingga total kerugian mencapai Rp1,35 miliar," ujar JPU Surya Siregar.
-----
Berita viral dan berita seleb lainnya.
Posting Komentar untuk "Brijen Terlena Seragam Polisi Langsung Rugi Rp280 Juta,Dijanjikan Lolos Seleksi Bintara Polri"