Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat,Formappi: Pemberantasan Korupsi Bisa Jadi Tinggal Omon-omon

romero.web.idSetya Novanto (Setnov), terpidana kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp2,3 triliun, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 16 Agustus 2025.

Dengan status bebas bersyarat, Setnov masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap bulan hingga 1 April 2029.

Dilansir dari Wikipedia, pembebasan bersyarat adalah pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah menjalani sebagian masa pidana, biasanya dua pertiga, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Bebasnya Setnov pun menuai kritik, apalagi Presiden Prabowo Subianto baru saja menyatakan soal komitmen nya memberantas korupsi saat berpidato di Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, menjadi kado buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Lucius, keputusan itu berlawanan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR/DPR menegaskan komitmen besar untuk memberantas korupsi.

"Janji Presiden untuk mengejar pelaku korupsi bahkan jika itu adalah elite purnawirawan TNI dan kader partainya sendiri terasa hambar ketika dunia penegakan hukum kita justru bermain dengan hukuman bagi pelaku yang sudah divonis dan dihukum penjara seperti Setya Novanto ini," kata Lucius kepada Tribunnews.com, Minggu (17/8/2025).

Dia menyebut, ironi antara pidato Presiden yang berapi-api dan kenyataan hukum yang bermurah hati terhadap koruptor menjadi suguhan tak lucu di tengah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

"Kita pun jadi makin sadar, bahwa omongan paling berani soal pemberantasan korupsi bisa jadi tinggal omon-omon saja," ujar Lucius.

Istilah omon-omon adalah plesetan dari kata omong-omong, yang awalnya diucapkan Prabowo dalam debat Pilpres 2024.

Kata omon-omon saat itu ditujukan Prabowo kepada lawannya, Anies Baswedan, saat debat Pilpres 2024, untuk menyentil Anies agar tak cuma hanya modal bicara.

Lucius menegaskan, jika pemerintah serius, maka harus ada komitmen sama di semua lini penegakan hukum.

"Harus ada komitmen yang sama bahwa tak ada revisi, amnesti hingga pembebasan bersyarat bagi pelaku korupsi agar ada efek jera bagi pelaku lainnya," ucapnya.

Menurut dia, pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat hanya menegasikan perang melawan korupsi yang dideklarasikan Presiden.

"Dengan pembebasan bersyarat Novanto ini maka jalan menuju pembebasan bangsa dari korupsi nampaknya semakin jauh," tutur Lucius.

Lucius juga menyoroti bahwa sikap lunak terhadap koruptor bisa membuat politisi tidak jera.

"Pemberantasan korupsi hanya jargon politik saja, dan karena itu para politisi nampaknya tak merasa harus takut untuk melakukan korupsi lagi. Toh seberat-beratnya hukuman, kemurahan hati bagi para pelaku nampaknya tak pernah berhenti diberikan oleh penegak hukum dan penguasa," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua DPR RI sekaligus politikus Partai Golkar, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Setnov divonis 12,5 tahun penjara dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, turun dari vonis awal 15 tahun. 

Ia juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, hak politik Novanto untuk menduduki jabatan publik dicabut selama dua tahun enam bulan.

Masa tersebut baru berlaku setelah ia bebas murni pada 2029 mendatang.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setya Novanto dibebaskan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik, selain juga melunasi denda serta uang pengganti.

"Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” jelas Rika, di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mashudi, menambahkan bahwa Novanto masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan hingga 2029.

"Yang pasti akan dicabut (kalau melanggar). Kalo menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya," tutur Mashudi.

Total remisi yang diterima Novanto tercatat sebanyak 28 bulan 15 hari. Dalam kasus korupsi KTP elektronik, ia disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dollar AS.

Alasan Setnov Bebas Bersyarat

Mantan Ketua DPR RI selaku narapidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov), resmi menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025.

Ia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, termasuk remisi dan pengurangan hukuman melalui Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Setnov sebelumnya divonis bersalah karena menerima gratifikasi dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013 yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Ia dijatuhi hukuman penjara, denda, dan pencabutan hak politik, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai jutaan dolar AS.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut bahwa salah satu alasan khusus pembebasan bersyarat Setnov adalah peran aktifnya sebagai inisiator program klinik hukum di dalam lapas.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setnov tidak hanya mengikuti program pembinaan umum seperti spiritual dan olahraga, tetapi juga menjadi inisiator kegiatan yang dinilai berdampak positif.

“Setnov ini kalau ngomong (kegiatan) di Sukamiskin itu kegiatannya sama. Pembinaan spiritual, kemandirian olahraga. Tapi ada khususon-nya ini. Dia itu menjadi motivator atau inisiator,” ujar Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Program klinik hukum yang digagas Setnov disebut sebagai wadah edukasi hukum bagi warga binaan.

“Klinik hukum gini, kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi bekerja sama dengan lapas... untuk warga binaan yang butuh bimbingan ataupun nasehat hukum,” jelasnya.

Selain itu, Setnov juga aktif dalam program pertanian dan perkebunan sebagai bagian dari pembinaan kemandirian.

“Kalau Setnov mungkin punya pengalaman di manajerial gitu kan ya. Kan tidak harus dia langsung (terjun bertani), walaupun dalam kenyataan pun ikut juga,” tambahnya.

Status Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa meski telah bebas bersyarat, Setnov tetap wajib lapor hingga 1 April 2029.

Ia harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung atau lokasi terdekat, satu kali setiap bulan.

“Dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali,” ujar Mashudi.

Mashudi juga menyampaikan bahwa status bebas bersyarat dapat dicabut jika Setnov melakukan pelanggaran selama masa pengawasan.

Setya Novanto merupakan terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Kemendagri tahun anggaran 2011–2013, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Ia menerima gratifikasi berupa uang sebesar 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS.

Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017, sempat menang praperadilan, namun kembali ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.

Ia akhirnya ditahan oleh KPK pada 19 November 2017 setelah sempat menghilang dan mengalami kecelakaan mobil.

Pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK.

Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa pidana berakhir.

Setnov tidak mengajukan banding maupun kasasi atas vonis tersebut.

Ia langsung menjalani hukuman dan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir.

Mahkamah Agung mengabulkan PK dan memotong hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan.

Putusan PK dibacakan pada 4 Juni 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya.

Selama menjalani hukuman, Setnov juga menerima total remisi sebanyak 28 bulan 15 hari.

Dengan pemotongan hukuman dan remisi tersebut, ia dinyatakan telah menjalani dua pertiga masa pidana dan memenuhi syarat administratif serta substantif untuk bebas bersyarat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setnov Bebas Bersyarat Gara-gara Bikin Klinik Hukum dan Rajin Berkebun di Sukamiskin dan Setya Novanto Bebas Bersyarat, Formappi: Pemberantasan Korupsi Omon-omon

Posting Komentar untuk "Alasan Setya Novanto Bebas Bersyarat,Formappi: Pemberantasan Korupsi Bisa Jadi Tinggal Omon-omon"