
romero.web.id–Artis Nikita Mirzani meluapkan kekecewaannya setelah mengetahui bahwa data transaksi perbankan miliknya—yang dikenal sebagai rekening koran—dibuka dan dipaparkan di ruang sidang tanpa sepengetahuannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025).
Rekening koran adalah dokumen resmi yang mencatat seluruh aktivitas transaksi dalam suatu rekening bank, termasuk setor tunai, transfer masuk dan keluar, serta saldo akhir.
Ia menjadi terdakwa kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
TPPU adalah kejahatan yang dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, agar tampak seolah-olah sah secara hukum.
Kasus pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani ini terkait laporan selebgram yang juga pengusaha skin care, Reza Gladys.
Dalam kasus ini, data tersebut diserahkan oleh pihak bank kepada penyidik Polda Metro Jaya dan kemudian diungkap oleh saksi dari pihak bank atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang ini menghadirkan saksi dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
Nikita Mirzani pun mengaku kecewa data aktivitas perbankannya diungkap di persidangan.
Menanggapi hal itu, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan bahwa bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta aparat penegak hukum.
PPATK adalah lembaga independen negara yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
“Terlebih, jika nasabah menjadi terdakwa kasus dugaan TPPU. Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk meminta informasi terkait rekening nasabah kepada bank dalam mengusut kasus tindak pidana,” ujar Yunus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (17/8/2025).
Menurut Yunus, bank juga diberikan kekebalan hukum sehingga tidak dapat dituntut secara perdata ataupun pidana atas tindakan tersebut.
“Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum karena filosofinya ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pasal 72 ayat (2) UU TPPU secara eksplisit mengecualikan rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang oleh penegak hukum.
“Tindakan bank sebagai penyedia jasa keuangan yang segera menindaklanjuti permintaan dari PPATK dalam rangka pengusutan kasus pencucian uang juga sudah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU. Oleh karena itu, mengingat kepentingan penegakan hukum diperlukan oleh semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos,” ucap Yunus.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menyatakan tidak terima data rekeningnya diungkap saat persidangan tanpa izinnya.
“Iya, itu saya kecewa sekali karena saya adalah nasabah prioritas. Jadi, (saya merasa) kecewa karena rekening koran saya diobrak-abrik,” kata Nikita seusai sidang.
Pengamat hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menambahkan, aparat penegak hukum berhak mengakses rekening perbankan terdakwa kasus tindak pidana tanpa harus meminta persetujuan dari nasabah yang bersangkutan.
“Membuka rekening itu merupakan upaya paksa. Memang perlu izin dari lembaga hukum terkait, tapi bukan dari tersangka atau terdakwa,” ujar Hibnu.
Kerahasiaan data perbankan, katanya, tidak bersifat mutlak.
Demi kepentingan peradilan, data rekening dapat dibuka dan dijadikan alat bukti di persidangan.
“Kalau memang dibutuhkan harus dibuka karena untuk kepentingan peradilan. Tidak ada rahasia mutlak karena untuk kepentingan peradilan,” imbuh Hibnu.
Penjelasan BCA
PT Bank Central Asia (BCA) buka suara terkait pembukaan daftar transaksi perbankan milik Nikita Mirzani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn mengatakan, sebagai lembaga perbankan, BCA selalu tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang di Indonesia.
"Sehubungan dengan kehadiran perwakilan BCA sebagai saksi pada salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia," kata Hera dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (15/8/2025).
"BCA senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tambahnya.
Selain itu, BCA juga menegaskan komitmennya untuk konsisten menjaga dan melindungi keamanan serta kerahasiaan seluruh data nasabah.
"Perlu kami tegaskan bahwa BCA senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Saat ini, Nikita Mirzani adalah terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (14/8/2025), Nikita mengaku tidak terima ketika transaksi bank-nya dibeberkan oleh salah satu pegawai bank, Ilham Putra Susanto.
Dalam hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Ilham sebagai saksi dan memintanya untuk menyebutkan sejumlah riwayat transaksi Nikita dengan nominal besar.
“Anda acak-acak, tanpa Anda memberikan konfirmasi kepada saya, padahal Anda tidak tahu uang dari mana saja ini saya dapat,” kata Nikita dalam ruang sidang, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Nikita mengaku kecewa karena pihak bank menyerahkan data mutasi rekeningnya kepada penyidik Polda Metro Jaya tanpa sepengetahuannya, apalagi ia berstatus sebagai nasabah prioritas.
“Anda mencantumkan di sini tanpa Anda mengonfirmasi ke saya dulu sebagai nasabah prioritas. Saya tidak pernah dapat pemberitahuan dari bank bahwasanya rekening saya diobrak-abrik,” ucap dia.
Ia mengeklaim sejumlah transaksi yang disebutkan oleh pegawai bank tersebut dalam kesaksiannya itu, adalah bayaran untuk pekerjaannya selama ini.
Ada transaksi nominal besar
Dalam keterangannya, Ilham menyebutkan adanya sejumlah transaksi nominal besar di rekening Nikita pada periode November 2024 hingga Februari 2025.
Data itu diberikan atas permintaan penyidik, termasuk transaksi setor tunai, uang masuk dan keluar dengan rekening Ismail Marzuki, serta uang masuk dari Oky Pratama.
Berdasarkan mutasi rekening, ditemukan dua kali setor tunai masing-masing sebesar Rp 50 juta pada 6 dan 19 Desember 2024 dengan keterangan Falcon Comic 8.
Nikita menjelaskan, uang itu adalah bayaran untuk dia setelah menjadi juri dalam ajang kompetisi pelawak, Comic 8: Revolution.
“Ini saya bekerja sebagai juri dibayar Rp 100 juta hanya untuk 35 menit duduk saja. Kalau ada yang tahu Comic 8 waktu itu ada Comic 8 Revolution ya, saya sebagai juri di situ,” kata dia.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah transaksi pada November 2024 sebesar Rp 35 juta dan Rp 50 juta dari asistennya, Ismail Marzuki.
Menanggapi hal tersebut, Nikita menjelaskan, uang tersebut adalah bayaran endorse-nya di media sosial.
Sementara uang Rp 250 juta yang masuk sebanyak tiga kali dari Ismail pada November 2025 dijelaskan Nikita sebagai bayarannya setelah mengisi acara dengan bernyanyi.
Ia mengaku memiliki bukti yang kuat atas penjelasannya itu berupa kontrak, di mana selama 45 menit ia akan dibayar sebesar Rp 125 juta.
“(Uang) Rp 250 juta itu adalah uang off air saya nyanyi. Saya nyanyi itu Rp 125 juta cuma 45 menit, saya bisa tunjukkan kontraknya. Ini adalah semua uang pekerjaan off air saya,” tegasnya.
Awal mula kasus Nikita Mirzani
Kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani bermula dari unggahan video TikTok dari akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
Pemilik akun, Samira, menyebut kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim, bahkan harganya dinilai tidak sebanding dengan kualitasnya.
Dua hari kemudian, ia kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
Dalam video tersebut, Samira mengajak warganet untuk tidak membeli produk yang diklaim dapat mencegah penuaan dini, sekaligus meminta Reza agar menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menghentikan penjualan produknya sementara waktu.
Reza pun menuruti permintaan itu dengan mengunggah video permintaan maaf.
Di momen inilah Nikita muncul dengan melakukan siaran langsung di TikTok melalui akun @nikihuruhara.
Dalam siaran tersebut, ia berulang kali menjelek-jelekkan Reza dan produknya, bahkan menuding kandungan produk kecantikan Reza berpotensi memicu kanker kulit.
Ia juga mengajak warganet untuk berhenti menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
Untuk itu, ia meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Merasa terancam, Reza setuju memberikan Rp 4 miliar yang membuatnya mengalami kerugian dengan jumlah sama.
Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com
Posting Komentar untuk "Nikita Mirzani Jadi Terdakwa Pemerasan dan TPPU,Ahli: Bank Wajib Penuhi Permintaan Penegak Hukum"