Ombudsman Dalami Dugaan Honorer Korban Intimidasi Pejabat Pemkab Solok,Gaji Telat andamp Sulit Ikut PPPK

Ombudsman Dalami Dugaan Honorer Korban Intimidasi Pejabat Pemkab Solok,Gaji Telat andamp Sulit Ikut PPPK

romero.web.id, SOLOK – Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengusut dugaan maladministrasi dan intimidasi yang menimpa seorang tenaga honorer Pemkab Solok bernama Qorry Syuhada.

Kasus ini mencuat setelah Qorry melaporkan bahwa dirinya dipindahkan secara sepihak dari Dinas Koperindag ke Kantor Camat Pantai Cermin, yang membuatnya kesulitan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi membenarkan laporan tersebut sudah masuk sejak Juli 2025. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Solok.

“Qorry ini dipindahkan dari Dinas Koperindag Kabupaten Solok di Koto Baru, Kecamatan Kubung, ke Kecamatan Pantai Cermin. Jaraknya sekitar 2,5 jam sekali jalan atau sekitar 5 jam pulang-pergi dan ini yang menimbulkan kejanggalan,” kata Adel, Sabtu (23/8/2025).

Dalam penelusuran, Ombudsman menemukan adanya dugaan maladministrasi. Menurut aturan, Tenaga Harian Lepas (THL) biasanya dikontrak di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu dan tidak bisa dipindahkan sembarangan.

Adel menyebut pihaknya sudah memanggil sejumlah pejabat untuk dimintai keterangan, mulai dari Sekda Kabupaten Solok, Kepala Dinas Koperindag, Kepala BKPSDM hingga pihak lain yang terkait.

“Ada aspek keadilan yang masih kami pertanyakan. Sampai saat ini Qorry tetap masuk kerja, meski tidak lagi menerima gaji karena tidak dikontrak lagi,” ujarnya.

Saat ini Ombudsman masih melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan alasan di balik pemindahan tersebut. 

Termasuk apakah benar Dinas Koperindag memang kelebihan pegawai hingga harus memindahkan Qorry, serta mengapa penempatan dilakukan ke Kecamatan Pantai Cermin yang berjarak jauh, padahal masih banyak OPD atau kecamatan lain yang lebih dekat.

Qorry Syuhada, tenaga honorer Pemkab Solok yang sudah mengabdi sejak 2015 sebelumnya masuk kategori R3 di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berhak diusulkan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025, namanya justru tidak diusulkan.

Polemik ini bermula ketika absensi dan data kepegawaiannya dipindahkan dari Dinas Koperindag Kabupaten Solok ke Kantor Camat Pantai Cermin pada Juli 2025. Namun, pihak kecamatan setempat menolak karena tidak ada penempatan resmi untuk dirinya.

“Saya tetap masuk kerja ke Dinas Koperindag, tapi ketika datang ke Pantai Cermin mereka bilang tidak bisa menerima saya,” kata Qorry dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025).

Qorry mengaku bingung lantaran ia sudah mengikuti seleksi PPPK 2024. Saat itu nilainya menempati peringkat tiga, sementara formasi hanya tersedia untuk dua orang. Karena itu, namanya masih masuk dalam daftar tunggu di BKN.

Namun sejak pemindahan tersebut, posisinya menjadi tidak jelas. Bahkan, ia mengaku menghadapi berbagai hambatan administratif. Mulai dari kontrak bulanan yang tidak ditandatangani, absensi dipindahkan, hingga gaji yang terlambat dibayarkan.

Lebih jauh, Qorry menceritakan bahwa dirinya sempat mendapat tekanan dari atasan. Ia disebut-sebut bermasalah dengan istri Bupati Solok dan diminta untuk meminta maaf. Namun permintaan itu ditolaknya karena merasa tidak bersalah.

“Apa yang harus saya minta maafkan, saya tidak bersalah dengan beliau,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Qorry, pada 12 Juni 2025 dirinya diberitahu akan diberhentikan sebagai honorer. Keputusan itu kemudian berubah menjadi pemindahan tugas ke beberapa kecamatan, termasuk Pantai Cermin, tanpa ada surat resmi.

Padahal, menurut Qorry, berdasarkan aturan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga Non-ASN yang sudah terdata di BKN tidak bisa dipindahkan secara sepihak.

“Sejak itu saya merasa seperti diintimidasi. Saya hanya ingin status saya sebagai Non-ASN yang sah di BKN tidak diganggu, supaya tetap bisa ikut proses PPPK,” ujarnya.

Kini, ia hanya berharap ada jalan keluar adil atas kasus yang menimpanya. Terlebih, BKN sudah memperpanjang batas waktu pengusulan nama peserta seleksi PPPK dari 20 Agustus hingga 25 Agustus 2025.

“Semoga Allah memudahkan saya mencari keadilan,” tutup Qorry.

Awal Permasalahan

Dilansir laman resmi Ombudsman, Qorry menceritakan awal mula polemik tersebut. Semua berawal dari peristiwa 3 tahun lampau. Saat itu, kecelakaan menimpa kakak iparnya yang bernama (alm) Dedi Alfiandi.

Kecelakaan terjadi pada 9 Februari 2023 di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Kakak iparnya mengendarai sepeda motor dan ditabrak mobil Mitsubishi L-300 BA 8785 QZ yang dikemudikan Ali Asman, yang kemudian diketahui ada hubungan keluarga dengan Bupati Jon Firman Pandu.

Kemudian, korban sempat dirawat di RSUP M. Djamil Padang untuk menjalani beberapa operasi, namun nyawa sang kakak ipar tak tertolong hingga meninggal dunia pada 24 Februari 2023.

Dalam proses perawatan, muncul upaya dari pihak tertentu, termasuk pihak dari Jon Firman Pandu yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Solok.

 Dia datang untuk menyelesaikan kasus kecelakaan secara kekeluargaan. Namun, pihak keluarga dari kakak ipar Qorry, menolak dan melanjutkan meminta persoalan ini ke ranah hukum.

Seiring waktu, pasca kejadian tersebut, Qorry Syuhada mulai mengalami tekanan di lingkungan kerjanya. Pada tanggal 14 Januari 2025, ia mendapat informasi dari atasannya bahwa dirinya dianggap bermasalah dengan istri Bupati Solok.

Padahal, kata Qorry, dia tidak pernah terlibat konflik apapun secara pribadi dengan yang bersangkutan.

Bahkan, Kepala Dinas Koperindag tempat Qorry bekerja, beberapa kali meminta Qorry menemui dan meminta maaf kepada istri Bupati. Namun, hal itu ditolak Qorry karena merasa tidak bersalah.

“Apa yang harus saya minta maaf, saya tidak setuju dengan beliau,” katanya, Kamis (21/8/2025).

Sejak saat itu, Qorry mengaku mendapat intimidasi berupa ancaman penghentian kerja. Pada tanggal 12 Juni 2025, Qorry diberitahu atasannya akan dihentikan sebagai tenaga honorer.

Namun, keputusan berubah menjadi transfer tugas ke Kecamatan X Koto Diatas, lalu ke Kecamatan Pantai Cermin, tanpa surat resmi. Padahal, Qorry telah terdaftar di database BKN 2024 sebagai Non-ASN dan peserta seleksi PPPK, sehingga secara aturan tidak bisa dipindahkan sepihak sesuai Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Qorry juga menghadapi hambatan administrasi berupa kontrak kerja bulanan yang tidak ditandatangani, absensi yang dipindahkan ke instansi lain, hingga keterlambatan pembayaran gaji.

Polemik ini bahkan juga telah dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada 23 Juni 2025, di mana Ketua DPRD Ivoni Munir meminta Sekda menyelesaikan masalah tersebut. Namun, hingga kini masih belum tahu ujung pangkalnya hingga namanya tidak diusulkan untuk mengikuti ujian PPPK.(*)

Posting Komentar untuk "Ombudsman Dalami Dugaan Honorer Korban Intimidasi Pejabat Pemkab Solok,Gaji Telat andamp Sulit Ikut PPPK"