duniatekno.net , Jakarta - Greenpeace Indonesia dengan senang hati mendukung tindakan yang diambil oleh Kementerian Lingkungan Hidup ( KLH yang sudah menutup empat tempat tersebut tambang nikel Di Raja Ampat, Papua Barat. Meski demikian, Greenpeace juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam otoritas lembaga serta tindakan hukum tambahan yang diperlukan.
Juru kampanye hutan dari Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menekankan bahwa pencopotan izin perusahaan tambang tidak menjadi tanggung jawab KLH, tetapi justru milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, KLH hanya berwenang untuk mencabut dokumen terkait lingkungan seperti AMDAL.
"Tentu saja ini merupakan langkah positif jika pemerintah mempertimbangkan untuk mengulas kembali atau bahkan memperbarui izin-izinya. Namun, penting untuk dicatat bahwa saat ini terdapat lima area yang masih aktif; yaitu Pulau Gag, Pulau Kawe, Pulai Manuran, Pulau Batang Pele, serta Manyaifun," jelas Iqbal sewaktu diwawancara. Tempo , Kamis malam, 5 Juni 2025.
Iqbal pun mengungkapkan bahwa sebuah perusahaan, yakni PT Mulia Raymond Perkasa, telah melanggar aturan dengan beroperasional tanpa memiliki persyaratan lingkungan serta tidak memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
"Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa menurut LH, perusahaan belum mempunyai dokumen lingkungan atau telah mendapatkan izin IPPKH. Itu merupakan sebuah pelanggaran dan otoritas untuk memberikan IPPKH ini berada pada (Kementerian) Kehutanan," jelasnya.
Oleh sebab itu, Iqbal menggarisbawahi kebutuhan kerjasama di antara empat departemen besar ini: ESDM, KLH, Kemenhut, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Namun hal yang paling signifikan ialah peranan ESDM lantaran ijin pokoknya berada di tempat tersebut, yaitu ijin untuk operasional penambangan."
Dalam wawancara terpisah, Ketua Tim Kampanye Hutan dari Greenpeace Indonesia Rio Rompas menyatakan tegas bahwa rangkaian proses hukum seharusnya tidak berakhir begitu saja. "Namun yang penting adalah kami harus memastikan hal ini dan masyarakat luas tetap perlu melakukan pengawasan secara aktif," ungkapnya. "Karena seperti yang sudah-sudah, pelaksanaan aturan, terutama untuk perlindungan lingkungan, masih menjadi tantangan besar di negeri kita."
Maka kita harapkan agar hal ini benar-benar dijalankan di masa mendatang. Tidak ada lagi area untuk negosiasi, karena hasil penelitian tersebut juga cenderung sesuai dengan apa yang diamati oleh Greenpeace.
Rio mendorong agar KLH juga menggunakan jalur perdata dalam upaya gugatan terhadap perusahaan pertambangan yang telah melakukan pelanggaran. "Agar memastikan bahwa pengeboran di Raja Ampat ini tidak dilanjutkan dan jika nanti izin PKKHI-nya dibatalkan, maka sejumlah tindakan restorasi wajib dipenuhi," ungkapnya. Dia pun berharap KKP akan mengikuti jejak tersebut serta menyatakan pentingnya pantauan dari pihak publik kedepannya.
Berikut adalah informasinya, keempat tempat penambangan nikel yang terletak di kawasan Raja Ampat, Papua Barat, saat ini sudah ditutup sementara dan semuanya dikontrol oleh petugas pemeriksa lingkungan. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. Tempo Pada hari ini, Kamis 5 Juni 2025--yang sesuai dengan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Dari empat perusahaan yang ternyata tengah melakukan aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, dua diantaranya sudah dilengkapi dengan izin serta dokumen lingkungan. Menurut Hanif, kedua izin ini bakal dicabut. Namun demikian, ia juga menggarisbawahi bahwa pihaknya tetap meminta mereka untuk melaksanakan pemulihan lingkungan. Hal tersebut disampaikan oleh Hanif dalam sebuah pernyataan tertulis sebelum memberikan pengumuman secara formal tentang keputusan tersebut.
Posting Komentar untuk "KLH Menggelar Razia Nikel di Raja Ampat, Greenpeace Mendorong Kerja Sama Antarkementerian"